OJK Ungkap 27 Gadai Ilegal Dihentikan Sepanjang Januari-Agustus 2026

PUTARBALIK.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penindakan terhadap kegiatan usaha gadai ilegal. Hingga Agustus 2026, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal.

“Sepanjang Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026 telah dihentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai ilegal,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).

Bacaan Lainnya

Agusman menyampaikan, OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, termasuk gadai ilegal.

Upaya tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK), serta POJK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

“Langkah koordinasi penanganan gadai ilegal akan terus dilakukan melalui Satgas PASTI,” kata Agusman.

Secara total, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 1.222 entitas ilegal sepanjang 1 Januari 2026 hingga 31 Agustus 2026.

Selain gadai ilegal, sebanyak 242 penawaran investasi ilegal, termasuk sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat, juga telah dihentikan.

Dalam periode yang sama, OJK bersama Satgas PASTI turut menghentikan dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

15.228 Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017

Sementara itu, sejak 2017 hingga Agustus 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan atau memblokir total 15.228 entitas ilegal.

Berdasarkan data tersebut, pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi aktivitas yang paling banyak dihentikan atau diblokir, yakni sebanyak 12.824 entitas.

Selanjutnya, terdapat 2.124 entitas investasi ilegal, 278 entitas gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya yang telah dihentikan atau diblokir.

Langkah penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya OJK bersama Satgas PASTI dalam mencegah aktivitas keuangan tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

SUMBER: KONTAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *