SK Komisioner KPID Kepri Dibatalkan PTTUN, DPRD Akan Panggil Kominfo dan Biro Hukum

PUTARBALIK.ID, TANJUNGPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bergerak menyikapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan Nomor 87/B/2026/PT.TUN.MDN yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri Periode 2025–2028.

Ketua Komisi I DPRD Kepri, Muhammad Syahid Ridho, mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan tersebut secara lisan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri.

Bacaan Lainnya

Untuk menentukan langkah selanjutnya, Komisi I DPRD Kepri akan menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Secepatnya akan kami bahas bersama dengan Dinas Kominfo, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya,” ujar Ridho, Minggu (20/9/2026).

Komisi I Belum Berspekulasi

Saat ditanya mengenai status fasilitas negara serta hak gaji bulanan para komisioner setelah adanya putusan banding tersebut, Ridho memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh.

Menurutnya, hal tersebut perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pihak eksekutif sebelum DPRD menentukan sikap.

Ridho juga belum memberikan komentar terkait kemungkinan dilakukannya seleksi ulang komisioner KPID Kepri.

Termasuk mengenai mekanisme seleksi apabila proses tersebut dilakukan kembali, apakah hanya melibatkan peserta yang sebelumnya telah mengikuti tahapan seleksi atau dibuka secara umum.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepri melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Misni, mengatakan pihaknya masih mempelajari salinan putusan PTTUN Medan tersebut.

Pemprov Kepri menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tengah mempertimbangkan berbagai opsi, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

Anggaran Hibah KPID Kepri Jadi Sorotan

Di tengah polemik tersebut, anggaran hibah KPID Kepri juga menjadi perhatian.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, KPID Kepri pada tahun anggaran 2026 mendapatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kepri sebesar Rp560 juta.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung biaya operasional kelembagaan serta gaji para komisioner selama satu tahun.

Namun, memasuki bulan kesembilan 2026, serapan dana hibah tersebut dikabarkan telah habis.

Kondisi ini dinilai perlu dievaluasi, terlebih setelah adanya putusan PTTUN Medan yang membatalkan SK pengangkatan anggota KPID Kepri periode 2025–2028.

Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Ketua KPID Kepri, Ahmad Dani, terkait jumlah dana hibah yang diterima lembaganya dari APBD Tahun Anggaran 2026.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon maupun pesan singkat WhatsApp.

“Benar ketua,” kata Ahmad Dani singkat saat ditanya mengenai kebenaran jumlah dana hibah KPID Kepri sebesar Rp560 juta dari APBD 2026.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *