BP Batam Dinilai Kehilangan Fokus, Osman Usul Otoritas FTZ Langsung di Bawah Presiden

Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim,
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju (FMPBM), Osman Hasyim,

Akibatnya, proses pengambilan keputusan menjadi lebih panjang, koordinasi lintas sektor tidak optimal, dan kepastian bagi investor sering kali tidak secepat yang dibutuhkan dalam persaingan investasi global.

Karena itu, Osman menawarkan reformasi kelembagaan yang lebih mendasar dengan mengubah BP Batam menjadi Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam yang memiliki garis komando langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Dengan model tersebut, seluruh kebijakan strategis investasi, perizinan, pembangunan infrastruktur kawasan, hingga promosi investasi dapat dijalankan melalui mekanisme Single Desk Command atau komando tunggal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, konsep ini akan menciptakan kepastian arah pembangunan, mempercepat eksekusi kebijakan, memangkas birokrasi yang berlapis, serta memperkuat kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi internasional.

“Batam membutuhkan otoritas kawasan yang kuat, fokus, dan memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan strategis. Dengan berada di bawah Presiden, arah pembangunan kawasan akan lebih konsisten dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun administrasi daerah,” jelasnya.

Osman menambahkan, model serupa telah diterapkan di berbagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) dan Special Economic Zone (SEZ) yang sukses menjadi pusat investasi dunia. Kunci keberhasilannya terletak pada adanya otoritas tunggal yang fokus mengurus pengembangan ekonomi kawasan tanpa terbebani tugas-tugas pelayanan pemerintahan umum.

Dalam skema tersebut, urusan investasi, perdagangan internasional, industri, pelabuhan, logistik, dan pengembangan kawasan menjadi tanggung jawab Badan Pengembangan Kawasan FTZ Batam. Sementara pelayanan dasar masyarakat, administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, serta urusan pemerintahan daerah tetap menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *