Lebih lanjut, Nyanyang menyampaikan bahwa perubahan proyeksi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 masih mengacu pada proyeksi yang telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Perubahan KUA-PPAS APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 pada 8 September 2026.
Pemprov Kepri berharap pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan segera memperoleh persetujuan bersama. Dengan demikian, penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan tepat waktu sehingga pelaksanaan berbagai program pembangunan dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kepri H. Iman Sutiawan menyampaikan apresiasi atas penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Terima kasih atas penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, dan telah diterima oleh DPRD Provinsi Kepulauan Riau, yang selanjutnya akan dibahas sebagaimana mekanisme yang berlaku,” tutup Iman. (Iman)





