Kasus tersebut, menurut TASPEN, menunjukkan bahwa perlindungan peserta tidak ditentukan oleh lamanya masa kepesertaan, melainkan berdasarkan hak yang telah diatur dalam ketentuan program.
Sementara itu, manfaat juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam.
Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM senilai Rp32.883.300, serta Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum.
Selain manfaat tersebut, ahli waris juga memperoleh hak atas pensiun bulanan. Anak peserta juga berpeluang memperoleh beasiswa melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola Taspen Life, dengan manfaat pendidikan yang diberikan secara bertahap mulai dari jenjang SMP, SMA/sederajat, hingga perguruan tinggi bagi peserta yang telah terdaftar dalam program tersebut.
Manfaat tersebut berlaku bagi pesertayang terdaftar sebagai peserta Program Taspen Proteksi Beasiswa dari Taspen Life.
Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, tercatat dari semester I tahun 2026 telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 pada 646 klaim.
Adapun data secara nasional dengan rentang waktu yang sama, TASPEN telah menyalurkan manfaat Program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 pada 50.392 klaim.
Penyaluran manfaat tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara 5T, yaitu Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
Sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat sistem perlindungan sosial yang adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. TASPEN akan terus memperkuat kualitas layanan melalui pengembangan Center of Excellence dan transformasi digital.
TASPEN berkomitmen untuk memastikan setiap peserta dan ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan mudah sesuai dengan prinsip pelayanan yang andal dan berorientasi pada kebutuhan peserta.(***)





