OJK Kepri, lanjut Sinar, turut mendorong masyarakat untuk memahami pilihan pembiayaan legal yang tersedia. Informasi mengenai akses pembiayaan tersebut dapat diperoleh melalui laman Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kepri.
Keberadaan kanal informasi tersebut diharapkan membantu masyarakat memperoleh sumber pembiayaan yang aman sekaligus menghindari praktik pinjaman ilegal.
Sinar mengingatkan, pinjaman ilegal berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, antara lain akibat beban bunga yang tinggi serta mekanisme penagihan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan terdapat aturan dalam proses penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan legal. Penagihan kepada debitur dilakukan pada hari dan jam kerja. Penagihan di luar waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Selain itu, proses penagihan harus ditujukan langsung kepada debitur dan tidak dilakukan kepada pihak lain yang tercantum dalam daftar kontak telepon peminjam.
“Penagihan tidak dilakukan kepada orang lain yang ada di dalam kontak telepon peminjam, tetapi langsung kepada debitur,” tegasnya.
Besarnya penyaluran kredit subsidi margin nol persen di Natuna menunjukkan tingginya pemanfaatan akses pembiayaan bersubsidi oleh masyarakat daerah tersebut. Program ini sekaligus menjadi salah satu upaya memperluas inklusi keuangan dan mendukung permodalan pelaku usaha di wilayah Kepulauan Riau. (ANT)





