Sengkarut Pelabuhan Batam: Cacat Hukum Penagihan Retroaktif dan Lemahnya Kompetensi Pengelola BP Batam

Pembayaran jasa kepelabuhanan berbasis tarif IDR yang telah diterbitkan nota tagihannya (invoice) dan dilunasi oleh pelaku usaha merupakan Keputusan Administrasi yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Mengubah status dan menagih selisihnya secara sepihak untuk kurun waktu bertahun-tahun lalu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tindakan kesewenang-wenangan (willekeur).

Abaikan Prinsip Operasional Pelayaran Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penetapan tarif jasa kepelabuhanan bertumpu pada kegiatan operasional pelayaran saat jasa diberikan, bukan status permanen untuk masa lalu.

Kapal berbendera Indonesia yang melayani rute dalam negeri (coastal trade) secara sah berada di bawah asas cabotage dan wajib dikenakan tarif IDR. Perubahan rute kapal ke luar negeri (ocean going) pada kegiatan terakhir tidak membatalkan fakta operasional (AS-IS Status) pelayaran domestik yang telah selesai di masa lalu.

Praktik penagihan mundur tanpa dasar hukum ini dinilai merusak iklim investasi di Kawasan Bebas Batam. Pelaku usaha mendesak Pemerintah Pusat dan Kementerian Perhubungan untuk segera melakukan evaluasi total terhadap kompetensi pejabat pengelola pelabuhan BP Batam serta menghentikan seluruh praktik penagihan retroaktif yang null and void (batal demi hukum). (RILIS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *