Kedua, meminta plang HPL yang telah dipasang di kawasan kampung segera dipindahkan agar tidak memicu keresahan.
“Kami meminta pemerintah mengakui keberadaan wilayah adat kami. Kampung-kampung di Rempang sudah ada jauh sebelum wilayah ini masuk administrasi Kota Batam pada tahun 1999. Legalitas dan sejarah keberadaan masyarakat juga kami miliki,” ujarnya usai audiensi.
Gerisman menjelaskan masyarakat tidak menolak seluruh program pemerintah. Warga bahkan menyatakan mendukung pembangunan Sekolah Merah Putih, namun meminta lokasi pembangunan maupun pemasangan plang tidak memasuki kawasan permukiman warga.
“Kami mendukung Sekolah Merah Putih. Yang kami minta hanya papan plang yang sudah masuk kampung dipindahkan. Jangan mengganggu ruang hidup masyarakat,” katanya.
Meski telah berlangsung dialog dengan Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Gerisman mengakui pertemuan belum menghasilkan titik temu.





