Dengan adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta keterangan saksi yang diperoleh selama proses penyidikan, KPK kini membuka kemungkinan untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK menegaskan, pengembangan penyidikan akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penanganan perkara.
SUMBER: KOMPAS





