Ponsel Wartawan Tribun Batam Terhempas Saat Liputan Sidang, KJK Kepri: Ancaman bagi Kebebasan Pers

“Kami mengutuk keras segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tegas Ady.

Ia menilai, ruang sidang dan lingkungan pengadilan seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan justru menjadi lokasi terjadinya tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

Ady juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera serta menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk menghormati profesi wartawan.

“Kami mendukung korban untuk menempuh jalur hukum apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Semua pihak harus menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia berharap insiden ini menjadi perhatian seluruh pihak agar tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap insan pers yang tengah menjalankan tugas memberikan informasi kepada publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *