SBT Karimun-Meranti Dibahas, Wagub Nyanyang Tekankan Keseimbangan Keamanan dan Kepentingan Masyarakat

PUTARBALIK.ID, BATAM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong penyusunan skema Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, dilakukan secara komprehensif dengan tetap memperhatikan aspek kedaulatan, keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nyanyang Haris Pratamura dalam pembahasan langkah strategis penyusunan skema SBT bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Karimun dan Kabupaten Kepulauan Meranti di Golden View Hotel, Batam, Rabu (23/9/2026).

Bacaan Lainnya

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 8 September 2026 di Jakarta. Kegiatan diinisiasi dan difasilitasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, khususnya Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, yang telah menginisiasi dan memfasilitasi koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam membahas usulan Special Border Treatment ini,” ujar Nyanyang.

Menurutnya, Kepulauan Riau memiliki karakteristik geografis dan strategis yang khas sebagai daerah kepulauan sekaligus wilayah perbatasan negara. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pengembangan kerja sama ekonomi, sosial, budaya, dan kemanusiaan dengan negara-negara tetangga.

Namun, karakteristik tersebut juga menghadirkan kebutuhan terhadap kebijakan yang mampu memperhatikan kondisi masyarakat yang hidup dan beraktivitas di kawasan perbatasan.

“Dalam konteks inilah pembahasan mengenai Special Border Treatment menjadi sangat relevan. Pengelolaan perbatasan negara harus tetap memperhatikan aspek kedaulatan, keamanan, ketertiban, serta kepastian hukum. Di sisi lain, kebijakan perbatasan juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat perbatasan untuk menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Nyanyang menegaskan, penyusunan skema SBT perlu ditempatkan dalam kerangka menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengelolaan perbatasan dengan kebutuhan masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *