“Hal yang penting adalah agar skema yang nantinya disusun memiliki kejelasan mengenai sasaran penerima manfaat, mekanisme pelaksanaan, persyaratan, pengawasan, serta koordinasi antarlembaga, sehingga dapat dilaksanakan secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” jelasnya.
Pada saat yang sama, implementasi SBT harus tetap berada dalam koridor ketentuan hukum dan kebijakan nasional mengenai pengelolaan perbatasan serta keimigrasian.
Nyanyang berharap koordinasi yang telah terbangun dapat terus dilanjutkan setelah pertemuan tersebut, sehingga setiap hasil pembahasan dapat diterjemahkan ke dalam langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi.
“Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau siap menjadi bagian dari proses tersebut dan terus membangun komunikasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait,” katanya.
Ia menambahkan, dengan pendekatan yang terintegrasi, kebijakan SBT diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari pengelolaan kawasan perbatasan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.(***)





