Pahami Batas DLKR dan DLKP. Jadi Kunci Menghindari Pungutan Labuh yang Tak Semestinya

PUTARBALIK.ID, BATAM – Pemahaman mengenai batas wilayah kerja pelabuhan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan efisiensi biaya operasional perusahaan pelayaran serta menghindari pungutan jasa kepelabuhanan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam materi edukasi “Bedah Materi Literasi Laut”, disebutkan bahwa masih banyak nakhoda maupun agen kapal yang mempertanyakan perbedaan penerapan biaya labuh atau tambat di sejumlah titik perairan pelabuhan yang lokasinya berdekatan.

Materi tersebut menjelaskan bahwa perbedaan pengenaan tarif ditentukan oleh batas yurisdiksi pelabuhan yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP).

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, DLKR merupakan wilayah daratan dan perairan yang digunakan secara langsung untuk penyelenggaraan kegiatan kepelabuhanan, termasuk terminal, kolam pelabuhan, area sandar, dan fasilitas bongkar muat.

Kapal yang memanfaatkan fasilitas di kawasan DLKR dikenakan tarif jasa kepelabuhanan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pungutan berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa labuh maupun tambat.

Sementara itu, DLKP berfungsi sebagai kawasan penyangga yang diprioritaskan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Kawasan tersebut digunakan sebagai alur keluar masuk kapal, area manuver, lokasi labuh darurat, maupun penempatan kapal sehingga tidak berorientasi pada pelayanan komersial.

Dalam materi itu dijelaskan bahwa kapal yang hanya beroperasi atau menunggu di wilayah DLKP tanpa memanfaatkan fasilitas di DLKR pada umumnya tidak dikenakan pungutan jasa kepelabuhanan sebagaimana berlaku di kawasan inti pelabuhan.

Selain itu, penetapan batas resmi DLKR dan DLKP tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh otoritas pelabuhan. Penetapan tersebut harus melalui proses administrasi yang meliputi penyusunan usulan, rekomendasi pemerintah daerah, hingga pengesahan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan.

SK Menteri tersebut memuat koordinat geografis yang menjadi dasar hukum penentuan batas wilayah pelabuhan dan menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan maupun penarikan tarif kepelabuhanan.

Karena itu, nakhoda dan agen kapal disarankan untuk memastikan posisi kapal melalui koordinat GPS serta mencocokkannya dengan batas resmi yang tercantum dalam SK Menteri sebelum menerima tagihan jasa kepelabuhanan.

Peningkatan literasi hukum maritim dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pelayaran sekaligus mendukung efisiensi biaya logistik, mengurangi potensi sengketa pungutan, serta meningkatkan transparansi tata kelola kepelabuhanan. (Iman )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *