PUTARBALIK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan berhasil menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery guna memulihkan kerugian bank sekaligus mengamankan barang bukti dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Penyitaan dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Langkah tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh penyidik OJK.
Sebanyak 41 aset berupa tanah dan bangunan berhasil diamankan. Rinciannya meliputi delapan bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Medan dan Deli Serdang, dua aset di Kota Binjai, serta dua aset lainnya di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Menurut OJK, penyitaan menjadi langkah penting setelah penyidik menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum.
Beberapa agunan diketahui hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), sehingga diperlukan tindakan hukum untuk memastikan proses pemulihan aset dapat berjalan optimal.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP yang izin usahanya telah dicabut OJK pada 17 April 2025. Penyidikan menetapkan IP, selaku Direktur Utama, dan MIL, selaku pengguna dana akhir (end user), sebagai pihak yang diduga terlibat.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan tersebut diduga disalurkan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan sesuai ketentuan.
Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sekaligus menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga berdampak pada kualitas aset dan kesehatan bank.
Atas dugaan perbuatan tersebut, para terlapor disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta sejumlah ketentuan pidana lainnya.
Keberhasilan penyitaan aset ini merupakan hasil koordinasi dan sinergi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Agus Firmansyah menegaskan OJK akan terus mengoptimalkan penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga integritas industri keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
“Penegakan hukum dan pemulihan aset akan terus menjadi prioritas OJK sebagai bagian dari upaya menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” tegas Agus. (**)





