Destry kemudian resmi menjadi Deputi Gubernur Senior BI berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 74/P Tahun 2019 untuk periode 2019-2024.
Pada 2024, ia kembali ditetapkan sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024-2029.
Harta Kekayaan Destry
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang disampaikan pada 19 Maret 2026, Destry memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp100,2 miliar.
Sebagian besar asetnya berupa 12 tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pandeglang, Tangerang, dan Serang dengan nilai Rp57,1 miliar.
Selain itu, Destry tercatat memiliki kendaraan senilai Rp1,07 miliar, harta bergerak lainnya Rp12,36 miliar, surat berharga Rp15,23 miliar, kas dan setara kas Rp15,08 miliar, serta harta lainnya Rp2,89 miliar.
Total hartanya mencapai Rp103,75 miliar. Setelah dikurangi utang sebesar Rp3,52 miliar, kekayaan bersih Destry tercatat Rp100,2 miliar.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI.
“Per kemarin kami secara resmi menerima surat pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden. Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun,” kata Prasetyo, Senin (27/7/2026).
SUMBER: KOMPAS





