PUTARBALIK.ID, JAKARTA – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti resmi ditetapkan sebagai pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya.
Penetapan Destry diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Minggu (26/7/2026), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
Destry memastikan Bank Indonesia tetap menjalankan tugas dan kewenangannya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Bank Indonesia akan selalu memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujar Destry, dikutip dari Antara, Senin (27/7/2026).
Ia juga menegaskan BI akan terus mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional. Selain itu, sinergi serta koordinasi dengan pemerintah akan terus diperkuat.
Pendidikan Destry Damayanti
Destry Damayanti lahir di Jakarta pada 1963. Berdasarkan profil resmi Bank Indonesia, ia meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan dan memperoleh gelar Master of Science dari Field of Regional Science, Cornell University, New York, Amerika Serikat.
Destry saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI untuk periode 2024-2029.
Rekam Jejak di Dunia Ekonomi dan Keuangan
Sebelum menduduki posisi strategis di Bank Indonesia, Destry memiliki pengalaman panjang di bidang ekonomi dan keuangan.
Ia mengawali karier sebagai Senior Economic Adviser Duta Besar Inggris untuk Indonesia pada 2000-2003. Destry kemudian menjadi peneliti sekaligus pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada 2005-2006.
Kariernya berlanjut sebagai Kepala Ekonom Mandiri Sekuritas pada 2005-2011 dan Kepala Ekonom Bank Mandiri pada 2011-2015.
Pada 2014-2015, Destry juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Ekonomi Kementerian BUMN. Setelah itu, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk periode 2015-2019.





